Berlakukan PPKM, Pemkab Kuningan Tutup Objek Wisata Mulai 11 Januari, Restoran Buka sampai Jam 8 Malam

Berlakukan PPKM, Pemkab Kuningan Tutup Objek Wisata Mulai 11 Januari, Restoran Buka sampai Jam 8 Malam

KUNINGAN - Bupati Kuningan mengeluarkan surat edaran nomor 443/36/Huk mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau sebelumnya dikenal dengan PSBB. Salah satunya mengatur bahwa objek wisata ditutup sementara.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Januari. Ada beberapa hal yang diatur untuk pengendalian covid-19.

Baca Juga: Pakai Baju Tak Disetrika, Kapten Afwan Minta Maaf ke Istri sebelum Terbang

Sebab, Kabupaten Kuningan termasuk dearah yang diharusnya menerapkan PPKM mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Mengutip Surat Edaran Bupati terkait dengan objek wisata, poin-poinnya sebagai berikut:

Objek Wisata

  • Tanggal 11 sampai dengan 18 Januari 2021 ditutul total
  • Tanggal 19 sampai dengan 25 Januari 2021 dibuka khusus hanya untuk wisatawan lokal (asal Kuningan) bagi yang berasal dari luar kota harus menunjukkan surat negatif covid-19 baik lewat rapid antigen maupun PCR.

Hiburan Malam, Karaoke, Bumi Perkemahan, Glamping

  • Ditutup mulai 11 hingga 25 Januari 2021

Baca Juga: Penampakan Serpihan Body Pesawat Diduga Sriwijaya Air SJ 182, Ditemukan di Kedalaman 16 Meter

Kedai/Rumah Makan/Restoran

  • Jam Operasinal 07.00 hingga 20.00 WIB
  • Kapasitas maksimal 25 persen dari okupansi meja
  • Hotel dan penginapan maksimal 50 persen dari kapasitas

Baca Juga: Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka PSBB, Kota Cirebon dan Indramayu AKB

Indra Bayu yang juga Jubir Covid-19 menyampaikan, pemerintah dan Gugus Tugas Covid-19 dibantu TNI, Polri akan menindak tegas hingga ke pencabutan izin bila terjadi pelanggaran. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: